Tribratanews.polri.go.id – Banten. Polda Banten memperketat pengawasan terhadap praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah tempat wisata selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan wisatawan yang berlibur di wilayah Banten.
Pengawasan terhadap pungli di kawasan wisata tersebut merupakan bagian dari implementasi Surat Edaran Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor SE/5/HK.01.03/MP/2025 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan pada Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
"Insyaallah kita sudah siap dengan segala skenario pengamanan tempat-tempat wisata," ujar, Wakapolda Banten, Brigjen Pol. Dr. Hendra Wirawan, S. H., S.I.K., M.H., dilansir dari laman beritasatu, Kamis (25/12/25).
Brigjen Pol. Dr. Hendra Wirawan, menjelaskan, pengawasan terhadap praktik pungli dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pengelola tempat wisata hingga pihak pengelola penginapan.
”Kemarin kita sudah merapatkan itu dengan hotel-hotel dan stakeholder," jelasnya.
Sementara itu, khusus untuk wilayah Tangerang, Polresta Tangerang tengah menyusun mekanisme pengawasan guna mencegah terjadinya pungli terhadap wisatawan di tempat-tempat rekreasi.
Kapolresta Tangerang, Kombes. Pol. Andi Muhammad Indra Waspada, menegaskan, pemberantasan pungli di kawasan wisata merupakan tanggung jawab bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang melibatkan pemerintah daerah, TNI, dan Polri.
"Kami sudah mengumpulkan para kapolsek untuk melakukan kerjasama dengan unsur Forkopimda, nanti ada camat dengan Danramil Nah untuk monitoring tempat wisata," jelasnya.
(fa/hn/rs)