Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menanggapi kebijakan Presiden Jokowi yang mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kapolri mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut akan berdampak besar terhadap masyarakat dan roda ekonomi negara.
“Kita harapkan dapat meningkatkan roda aktivitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang ada di Indonesia,” jelas Kapolri, Sabtu (31/12/22) dilansir dari krjogja.com.
Baca Juga: Kapolri: Perayaan Tahun Baru 2023 Berjalan Aman dan Terkendali
Jenderal Bintang Empat itu juga menjelaskan bahwa dengan kebijakan baru tersebut, maka Polri sesuai dengan Instruksi Kemendagri nomor 52 tahun 2022, tidak akan lagi membatasi adanya kerumunan dan pergerakan masyarakat di area publik.
“Pencabutan kebijakan PPKM menyebabkan tidak adalagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat sesuai Instruksi Kemendagri,” jelas Kapolri.
(my/hn/um)