Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi hingga kini masih terus mengembangkan kasus jaringan perdagangan orang dengan modus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) di seputar daerah Nunukan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, selama periode 6-12 Juni 2023, Satgas TPPO Polri bersama jajaran Polda Kaltara dan Polres Nunukan melakukan upaya penegakan hukum terhadap jaringan TPPO.
"Satgas TPPO Polri bersama tim telah menerbitkan 12 laporan polisi, menahan tersangka sebanyak 12 orang tersangka, dan sebanyak 7 (tujuh) orang menjadi DPO," ujar Brigjen Pol. Ramadhan, Kamis (15/6/23).
Baca Juga: Meski Kini Tak Wajib, Menko PMK Imbau Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Para tersangka dikenakan pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsidair Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Dengan Ancaman Pidana Maksimal 10 Tahun Dan Denda Maksimal Rp 600.000.000,- (Rp 600 Juta).
Satgas TPPO Polri pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah. Sebab, dikhawatirkan pekerja migran ilegal tidak akan mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum.
"Apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri, silakan menggunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)," terang Brigjen Pol. Ramadhan.
(ndt/hn/um)