Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) meskipun sudah tidak diwajibkan lagi.
"Masyarakat kami minta untuk tetap mematuhi prokes, misalnya pakai masker dan sebagainya silakan, meski tak lagi diwajibkan," ujar Menko PMK Muhadjir saat ditemui di Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Baca Juga: Ahsan-Hendra Menang Atas Wakil Thailland di Indonesia Open 2023Menko PMK Muhadjir mengatakan akan segera menyelesaikan persoalan dalam menuju endemi COVID-19 seperti adanya sejumlah pelonggaran di bidang prokes. Ia juga mengatakan pihaknya segera menghilangkan sejumlah ketentuan terkait prokes yang pernah berlaku semasa pandemi COVID-19.
Selain itu, sejumlah program vaksinasi yang kini sudah menggunakan Vaksin Merah Putih akan dibebankan secara bertahap melalui APBN.
"Kan KPC-PEN (Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional) sudah dibubarkan ya, maka nanti pendanaannya tidak gratis lagi," terang Menko PMK Muhadjir.
Nantinya, kata Menko PMK Muhadjir, vaksinasi akan dilakukan secara berbayar melalui skema BPJS Kesehatan. Sedangkan bagi masyarakat yang tidak mampu, dapat dimasukkan ke dalam sistem PBI (Penerima Bantuan Iuran).
"Nanti (vaksin) akan sama seperti obat-obatan dimana BPJS Kesehatan menjadi penjaminnya," ujar Menko PMK Muhadjir.
(ndt/hn/um)