Polri Jelaskan Fungsi Chip pada Pelat Nomor Kendaraan
10 February 2022 - 11:48
WIB
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta.Isu yang beredar terkait pemasangan chip atau Radio Frequency Identification (RFID) pada pelat nomor kendaraan akan segera berlaku pada 2022 ini. Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, mengatakan nantinya chip tersebut akan dipasang di pelat nomor mobil dan sepeda motor. Bukan hanya mengikuti perkembangan zaman yang sudah canggih, penanaman chip pada pelat nomor kendaraan ini juga bertujuan mendorong penerapan ETLE.
“Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam chip, dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Brigjen. Pol. Yusri melalui keterangan tertulis dikutip dari laman Humas Polri.
Adanya chip ini juga akan memudahkan pihak kepolisian dalam menindak dengan bukti pelanggaran yang ada. Lebih canggih lagi, chip tersebut nantinya akan dapat digunakan sebagai alat pembayaran parkir elektronik.
“Memang benar ke depannya, karena chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali. Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik,” jelasnya lebih lanjut.
Teknologi ini menggunakan RFID yang dapat melakukan identifikasi dan pengambilan data dengan menggunakan barcode atau magnetic card.
Melansir dari Bakti Kominfo, metode identifikasi menggunakan sarana yang disebut label RFID yang berfungsi untuk menyimpan dan mengambil data jarak jauh. Label RFID pada prakteknya dapat disematkan dalam suatu produk, hewan, bahkan manusia. Proses identifikasi pada RFID dapat terjadi dengan menggunakan gelombang elektromagnetik. Oleh sebab itu proses identifikasi RFID membutuhkan dua perangkat yaitu tag dan reader.