Minimalisir Pelanggaran Lalu Lintas, Polda Sumsel Persiapkan 100 Kamera ETLE Portable

8 February 2022 - 14:22 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Palembang. Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan mempersiapkan 100 kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) portabel di Kota Palembang untuk memaksimalkan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.

"Kamera portabel itu dioperasikan anggota polisi lalu lintas berpakaian seragam lengkap dan tanpa seragam di ruas jalan yang rawan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), terang Kalakhar Satgas ETLE Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Erwin Aras Genda, di Palembang, Selasa, (08/02/22)

Ditlantas Polda Sumsel terus berupaya memaksimalkan penerapan tilang elektronik, sebelum dijadikan contoh untuk dikembangkan penerapannya di 16 kabupaten/kota lainnya.

Penerapan ETLE di Palembang awalnya hanya dilakukan pada sembilan titik ruas jalan yang rawan terjadi gangguan kamseltibcarlantas seperti Jalan Jenderal Sudirman sekitar Taman Makam Pahlawan, Pos Lantas Simpang RS Charitas (e-Police), dan di sekitar Stasiun LRT Pasar Cinde Palembang.

Kemudian, Jalan Kol H Barlian Km 8,5, Jalan R Sukamto sekitar jalan bawah tanah (underpass), Jalan A Yani Plaju, lampu merah Plaju-Kertapati (e-Police), Jalan Wahid Hasyim Kertapati, Jalan Gubernur Hasyim Ashari kawasan pusat kegiatan olahraga Jakabaring.

Selain menambah kamera portabel dan statis, pihak kepolisian juga segera mengembangkan inovasi INCAR 2.0 yang menggunakan prinsip ETLE, namun titik kamera pengawas/CCTV yang digunakan bersifat 'mobile' atau dapat berpindah-pindah.

INCAR 2.0 menggunakan teknologi AI (artificial intelligence), sehingga dapat mendeteksi wajah dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk melakukan tilang elektronik.

AKBP Erwin Aras Genda mengatakan sampai saat ini inovasi INCAR 2.0 baru diterapkan di Polda Jawa Timur dengan 12 mobil.

Sistem ETLE merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.

Penerapan tilang berbasis elektronik bertujuan untuk mengurangi interaksi antara petugas dengan masyarakat, sehingga mengurangi potensi penyimpangan anggota di lapangan.

"Perluasan ETLE bertujuan untuk menjaga marwah dan wibawa Polri, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan tata tertib berlalu lintas," tutup Lulusan Akademi Kepolisian tahun 2003.

Share this post

Sign in to leave a comment