Tribratanews.polri.go.id - Bandung. Polisi menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot bising untuk ditindak pada pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2023 berlangsung 10-23 Juli 2023. Hal tersebut disampaikan Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar, di Bandung.
“Knalpot bising merupakan produk otomotif yang tidak memenuhi kelayakan untuk digunakan di jalan raya. Selain itu, keberadaannya pun mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat sekitar. Dapat menimbulkan kerawanan terhadap kecelakaan lalu lintas, dengan modifikasi kendaraan tidak sesuai kelayakan teknis, maka akan ditertibkan ," jelas Kasatlantas dilansir dari laman antaranews, Minggu (9/7/23).
Menurut Kompol Eko Iskandar, knalpot bising sudah menjadi sasaran penindakan para polisi lalu lintas sejak beberapa waktu lalu. Dia pun mengklaim jumlah pengguna knalpot bising di Kota Bandung pun sudah menurun. Namun dengan adanya Operasi Patuh Lodaya 2023 tersebut, maka pemberantasan knalpot bising pun kembali dioptimalkan.
Baca Juga: Polisi di Cianjur Buru Penyalur TKW yang Dijadikan Pelayan Seks di Dubai
"Selain knalpot bising, ada lima hal lain yang menjadi sasaran bagi anggota Kepolisian untuk melakukan penindakan dalam operasi tersebut. Di antaranya pelanggaran berupa pengguna sepeda motor yang berbonceng tiga, anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, hingga pengendara yang mengemudi sambil menggunakan ponsel,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, Satlantas Polrestabes Bandung menerjunkan sebanyak 130 personel untuk melakukan penindakan pelanggar lalu lintas. Namun menurutnya penilangan hanya dilakukan dengan sistem tilang elektronik dan tilang manual oleh petugas yang bersertifikasi.
"Kita tidak mengesampingkan tilang manual untuk menjangkau area-area yang belum memiliki kamera E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement)," ungkap Kasatlantas.
(bg/hn/um)