Tribratanews.polri.go.id - Tangerang. Polresta Tangerang berhasil amankan pelaku pemerkosaan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Minggu (14/1/24).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, S.H., S.I.K., .M.H., mengatakan bahwa pelaku pemerkosa siswi SMP itu berinisial SN (20).
"Korban dari aksi SN adalah gadis di bawah umur yang baru duduk di kelas 3 SMP," ungkap Kompol Arief Nazaruddin Yusuf.
Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diketahui terjadi di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 28 Desember 2023 lalu. Tersangka SN yang merupakan warga Kecamatan Balaraja ditangkap setelah orang tua korban melapor ke polisi.
Baca Juga: Wujudkan Pemilu Damai, Polda Jateng Deklarasi Zero Knalpot Brong
Kasat Reskrim Polresta Tangerang mengungkapkan bahwa antara tersangka SN dan korban memiliki hubungan sejak bulan Agustus 2023. Pelaku kemudian merayu korban agar mau diajak berhubungan badan.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka SN sudah 15 kali melakukan pemerkosaan terhadap korban. Sebab, tidak ada istilah 'suka sama suka' apabila korban merupakan anak di bawah umur," jelas Kompol Arief Nazaruddin Yusuf.
Setelah ayah korban yang mengetahui peristiwa itu, selanjutnya melapor ke Polresta Tangerang dan kemudian Unit V PPA Satreskrim melakukan tindak lanjut hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku SN dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
(ri/pr/nm)