Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya menerjunkan sebanyak 100 personel untuk mengamankan proses pengosongan lahan Hotel Sultan yang dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rabu (4/10) hari ini.
Upaya pengosongan lahan oleh PPK GBK ini dilakukan lantaran tenggat waktu yang diberikan kepada PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan telah berakhir.
"Ada kita siapkan pengamanan, sementara 1 SSK (100 personel)," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Komarudin, S.I.K., M.M., dilansir dari CNN, Rabu (4/10/23).
Ia menuturkan pengamanan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan yang terjadi selama proses pengosongan lahan yang dilakukan oleh PPK GBK.
"Kami siapkan konsep pengamanannya itu kegiatan dari GBK untuk memasang patok atau pelang di sana, tentunya kehadiran kami di sini untuk memastikan bahwa tidak ada potensi-potensi ataupun gangguan terhadap kegiatan tersebut," ujarnya.
Berdasarkan undangan peliputan yang beredar, dalam kegiatan hari ini PPK GBK akan menyampaikan soal upaya pengosongan lahan kepada PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan lantaran tenggat waktu sudah berakhir.
Sebelumnya, pemerintah secara gamblang telah menyatakan bakal mengambil alih Hotel Sultan dari PT Indobuildco milik Pontjo.
Baca Juga: Lemhannas Siapkan Kajian Risiko Jelang Pemilu 2024
Bahkan, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menyatakan pihaknya akan mengawal proses pengambilalihan Hotel Sultan ini.
"Langkah selanjutnya adalah negara akan mengambil langkah untuk mengambil kembali hak terhadap lahan atau aset, tentunya Polri akan mengawal proses yang akan dilaksanakan untuk mengembalikan aset lahan atau lahan tersebut kepada negara," ujar Kapolri, Jumat (8/9/23).
Kapolri turut menyinggung soal potensi pidana baru terkait sengketa lahan tersebut. Potensi pidana baru itu, meliputi pidana umum maupun terkait UU Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kami juga melihat ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tak dilaksanakan oleh PT Indobuildco dan ini memunculkan potensi pidana baru. Mulai pidana umum maupun yang terkait UU Tipikor," ujarnya.
Sementara itu Kemensetneg juga telah menegaskan pengambilalihan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau Hotel Sultan telah didasari putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Sekretaris Kemensetneg Setya Utama mengatakan dalam amar putusan PK-1 majelis hakim MA itu, PT Indobuildco dihukum untuk membayar royalti kepada Kemensetneg dalam hal ini kepada PPK GBK.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga telah menolak gugatan Pontjo Sutowo terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terkait pengelolaan Hotel Sultan.
(fa/hn/nm)