Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Dr. H. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., meminta kepada masyarakat untuk menunggu hasil dari penyidikan dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
“Tidak lama lagi akan digelar (gelar perkara, red),” ujarnya, seperti yang dilansir Antaranews, Sabtu (15/7/23).
Jenderal Bintang Dua tersebut mengungkapkan bahwa saat ini Polri masih menunggu hasil dari laboratorium forensik (labfor) terkait pemeriksaan video viral Pondok Pesantren Al Zaytun.
Selain itu, Polri juga masih melengkapkan keterangan saksi dan alat buktinya.
Baca Juga: Polri Jelaskan Tak Ada Selisih Bayar Dalam Pengadaan Senpi
Kelengkapan tersebut bertujuan untuk memberi keterangan yang sejelas-jelasnya kepada masyarakat tentang peristiwa yang terjadi.
Dalam keterangannya, Kadiv Humas mengatakan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan Al Zaytun, ia menegaskan bahwa Polri sedang fokus untuk menangani perkara yang dilaporkan, yakni dugaan penistaan agama.
“Lebih baik kita fokus mengenai permasalahan dengan melibatkan semua pihak yang terkait untuk bisa menjelaskan semua peristiwa yang terjadi,” jelasnya.
Hingga kini penyidik sudah memeriksa lebih dari 20 saksi terkait, di antaranya saksi ahli (ahli bahasa, ahli ITE, ahli pidana, ahli sosiologi, dan ahli agama).
(fa/hn/um)