Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya melarang masyarakat untuk berkonvoi kendaraan dan berkerumun sambil menunggu waktu berbuka puasa dan sahur saat Ramadan tahun ini.
Hal yersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., bahwa larangan tersebut tercantum dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/01/111/2023 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat Menjelang dan Pada Saat Bulan Ramadhan 1444/2023.
Baca juga : Pimpin Apel Akbar, Kabaharkam Polri: Satgas Keamanan Desa (SKD) untuk Menjaga Keamanan di Lingkungan Desa
"Hal tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa," ujar Kabid Humas dikutip dari Antaranews.com, Senin (20/3/23).
Kabid Humas menambahkan maklumat tersebut untuk mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengganggu ketertiban umum, seperti balapan liar dan aksi tawuran.
"Selain kegiatan tersebut, Polda Metro Jaya juga melarang bermain petasan atau kembang api," pungkas Pamen Berpangkat Melati Tiga tersebut.
Lebih lanjut, Kabid Humas menambahkan bahwa, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Menurutnya, apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang mengganggu kamtibmas, anggota Kepolisian akan melakukan proses penegakkan hukum secara prosedural.
"Kami meminta jangan memicu sesuatu yang berpotensi justru menjadi kegiatan yang tidak produktif. Kita hargai dan jadikan Jakarta sebagai rumah bersama," tutupnya.
(sy/af/hn/um)