Tribratanews.polri.go.id - Ambon. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan PP Lease mengerahkan 352 orang personel gabungan TNI dan Polri untuk mengawal dan mengamankan proses eksekusi lahan yang dilakukan juru sita Kantor Pengadilan Negeri Ambon di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
"Objek lahan yang dieksekusi seluas 1.342 meter persegi milik keluarga Maricar selaku pemohon eksekusi," ujar Kasi Humas Polresta, Ipda Junet Luhhukay dilansir dari Antaranews, Jumat (14/7/23).
Ipda Junet Luhhukay mengatakan lokasi eksekusi berlangsung di kawasan RT 04/RW 006 Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, dan satu rumah milik M. Bakry Ely dan satu usaha milik Marjuki dibongkar dengan alat berat (ekskavator).
Baca Juga: Polisi Inisiasi Gerakan Membersihkan Lingkungan di Kalsel
Pelaksanaan eksekusi lahan sesuai hak milik nomor 221/1975 ganti belangko Sertifikat Hak Milik Nomor 221/2008 dengan Luas 1.342 M² sesuai putusan perkara Perdata PN. Ambon No 12/Pen.Pdt.Eks/2018/ PN.Amb Juncto Nomor 53/Pdt.G/2008/PN.AB Jo Nomor 1847/K/Pdt/2010.
Ipda Junet mengungkapkan, sebelum proses eksekusi dijalankan, telah dilakukan apel kesiapan pengamanan dipimpin Kabag Ops Polresta, sementara Kapolresta Kombes Pol Raja Arthur Simamora juga hadir di lokasi eksekusi.
Sementara itu, tim eksekutor dari Kantor PN Ambon dipimpin Ketua Panitera Yosepus Lakapu dan Notje Leasa selaku juru sita. Juru sita Kantor PN Ambon Notje Leasa membacakan putusan perkara perdata PN. Ambon No 12/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Amb Juncto No 53/Pdt.G /2008/PN.AB Juncto Nomor 1847/K/Pdt/2010. "Proses ini berjalan aman tanpa ada perlawanan dari pihak yang tereksekusi," jelasnya.
(fa/hn/um)