Tribratanews.polri.go.id - Lampung. Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menyelamatkan 24 orang yang diduga sebagai calon pekerja migran Indonesia (PMI) dari upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Ada 24 orang perempuan yang diduga calon PMI berhasil diselamatkan di sebuah rumah di Kota Bandarlampung yang dijadikan penampungan sementara," jelas Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri, S.I.K., Selasa, (6/6/23).
AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya tempat yang diduga dijadikan penampungan calon PMI Ilegal atau nonprosedural di Jalan Padat Karya, Kelurahan Rajabasa, Kota Bandarlampung.
"Atas laporan tersebut, petugas langsung mendatangi serta mengecek ke dalam lokasi dan berhasil membawa 24 orang calon PMI ke Mapolda Lampung. Saat ditanya, mereka menjawab bahwa ingin menjadi PMI ke Timur Tengah," ujarnya, seperti dilansir Antaranews, Selasa, (6/6/23).
Baca Juga: Korlantas Polri Gelar Pelatihan Kompetensi Menghadapi Transformasi Digital 5.0
Lebih lanjut, AKBP Hamid Andri mengatakan bahwa ke-24 orang yang diduga calon PMI itu berasal dari beberapa wilayah, salah satunya Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal itu diketahui dari kartu identitas mereka.
"Sekarang kami masih mendalami tentang para calon PMI ini. Para korban kami upayakan dapat perlindungan dan kini telah berada di Mapolda Lampung. Mereka ditempatkan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa dugaan sementara para calon PMI ini akan dibawa ke Pulau Jawa maupun DKI Jakarta sebelum diberangkatkan ke negara tujuan.
Eks Kapolres Pringsewu tersebut mengatakan bahwa Polda Lampung telah berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab serta berupaya menyelamatkan masyarakat agar tidak menjadi korban TPPO
(fa/hn/um)