Polisi Berhasil Menyita Ribuan Obat Terlarang Dari Peredaran Masyarakat di Garut

7 May 2025 - 10:30 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Garut. Selama 2 bulan pihak kepolisian melakukan operasi berhasil menyita ribuan obat terlarang atau obat keras terbatas dari peredaran bebas masyarakat yang selama ini seringkali disalahgunakan untuk mendapatkan efek mabuk.

"Pengungkapan kasus ini merupakan upaya nyata kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika dan zat adiktif lainnya," ujar Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, dilansir dari laman Antaranews, Selasa (6/5/25).

Dalam kesempatannya ia menyebutkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Maret sampai April 2025 dengan jumlah tersangka sebanyak 23 orang, terdiri dari 20 laki-laki dan tiga wanita.

Ia mengatakan hasil pengungkapan itu, dengan barang bukti antara lain sabu-sabu, tembakau sintetis, dan obat-obatan terdiri dari lima butir ekstasi, 73 butir psikotropika, dan 3.985 butir obat keras terbatas (OKT).

"Ditemukan pula dugaan tindak pidana di bidang psikotropika, dan kesehatan yaitu menyimpan, menjual, dan mengedarkan obat keras terbatas tanpa disertai resep dokter," jelasnya.

Ia menyebutkan adanya pengungkapan kasus tersebut dapat diartikan telah menyelamatkan 194.850 jiwa warga Kabupaten Garut dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan operasi pemberantasan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di masyarakat untuk menciptakan kenyamanan, keamanan, dan ketertiban umum.

"Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat," jelasnya.

Ia mengatakan akibat perbuatannya itu seluruh tersangka harus mendekam di Rumah Tahan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 111 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan 2, jo Pasal 114 ayat (1) dan 2, jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, pidana mati, atau denda maksimal Rp10 miliar.

Tersangka kasus tindak pidana psikotropika dikenakan Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat (5 )UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

Selanjutnya pelaku tindak pidana kesehatan yang mengedarkan OKT dikenakan Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, atau denda maksimal Rp5 miliar.

(fa/pr/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment