Tribratanews.polri.go.id - Bangka Barat. Melalui Tim Gabungan Polres Bangka Barat, Krimsus Polda Babel, Polairud dan Polsek Jebus berhasil mengamankan sebanyak 273 karung pasir timah dugaan penyelundupan di wilayah Teluk Limau Mentigi, Kecamatan Parittiga.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, S.I.K, mengatakan pengungkapan ini adalah salah satu bentuk sinergitas dan kolaborasi teman-teman media wartawan dan Polri baik dari Polda, Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus.
"Sebelumnya teman-teman wartawan juga ada menyampaikan kepada Kapolres, Kasat Reskrim tentang terjadinya aktivitas dugaan penyelundupan di wilayah Teluk Limau Mentigi," ujarnya, dilansir dari laman berita RRI, Sabtu (16/03/24).
Baca Juga: Akibat Intensitas Hujan Tinggi, Sebanyak 44 Desa di Demak Terendam Banjir
Selain berhasil mengamankan sebanyak 273 karung pasir timah, Tim Gabungan juga mengamankan dua orang.
"Kita dengan tim gabungan berhasil mengamankan dua orang pemilik tempat dan pemilik pasir timah tersebut dengan insial S dan AP," jelasnya.
Dalam kesempatannya, ia menyampaikan dugaan kuat penyelundupan karena secara geografis lokasi teluk limau cukup potensial sebagai wilayah pantai terluar untuk menuju Malaysia atau Singapura dari Pulau Bangka.
Ia mengungkapkan untuk kedua orang tersangka insial S dan AP warga Teluk limau merupakan residivis yang pernah terlibat kasus penyelundupan pasir beberapa waktu yang silam.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Bangka Barat dan untuk kedua tersangka akan dijerat dengan pasal Berlapis UU minerba, undang-undang lingkungan hidup dan undang-undang tata ruang," ujarnya.
(fa/pr/nm)