Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus pengeroyokan wartawan Kompas TV di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) usai persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), M. Hatta, dan Kasdi Subagyono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan untuk memperjelas perbuatan dua tersangka yang ditetapkan. Selain itu, keterangan saksi-saksi akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Korban Penyekapan di Jaktim Sempat Disuruh Jual Ginjal
"Updatenya itu melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari bagian pengamanan PN Jakpus," jelasnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/24).
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka. Pelaku pengeroyokan ditangkap kurang dari 1x24 jam dari kejadian.
"Dua orang tersangka adalah saudara MNM (54), itu diduga memukul korban. Satu lagi saudara S (49) diduga memukul dan menendang korban dan juga kepada kamera korban," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam di kantornya, Senin (15/7/24).
(ay/hn/nm)