Tribratanews.polri.go.id - Bandar Lampung. Polresta Bandar Lampung merespons cepat permasalahan yang terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Kecamatan Raja Basa Bandar Lampung. Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung dan sejumlah stakeholder terkait pada Senin (20/2/2023) sore.
"Sudah kami bahas secara rinci dan mendetail secara bersama sama sehingga kami mengambil suatu kesepakatan yaitu izin ini akan berjalan tentunya dengan izin sementara selama dua tahun dan ibadah tetap berjalan," ujar Kombes Pol Ino pada Selasa (21/2/2023).
Baca juga : Polda Lampung Imbau Masyarakat dapat Menjaga Kamtibmas Kondusif, dan Toleransi Antar Umat Beragama
Kombes Pol Ino mengatakan, pihaknya akan senantiasa memberikan jaminan keamanan kepada warga di Kota Bandar Lampung agar selalu bisa menjalani ibadahnya. "Menjamin kebebasan dalam melakukan ibadah dan yang terpenting tidak ada pelarangan penghalangan kepada siapapun yang melakukan ibadah," ujar dia.
Sekda Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah, menjelaskan bahwa peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sangat penting sebagai garda terdepan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk menjaga dan merajut kerukunan umat beragama.
"Tadi dari FKUB sudah siap memfasilitasi karena izin sementara maupun izin permanen terhadap rumah ibadah, di mana tetap harus melalui verifikasi dan validasi dari FKUB," ujar Khaidarmansyah.
Ia menyatakan, pemerintah siap melaksanakan rekomendasi, baik dari FKUB maupun Kementerian Agama setempat, terhadap rumah ibadah yang ada di Kota Bandar Lampung.
Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan sejumlah massa melarang umat Kristen untuk menggelar ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud, Bandar Lampung. Video itu lantai ramai dibicarakan di media sosial.
Kombes Pol Ino Harianto menyebut persoalan itu sudah terjadi sejak 2014 silam. Ia menjelaskan masyarakat setempat sebenarnya bukan melarang umat Kristen untuk beribadah. Mereka mempertanyakan soal izin kegiatan tersebut lantaran ibadah digelar di sebuah rumah tinggal, bukan di sebuah tempat ibadah. Namun, rumah itu kemudian diubah untuk dijadikan sebagai tempat ibadah.
(ndt/af/pr/um)