Tribratanews.polri.go.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile berbasis ponsel.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, mengatakan, pelanggaran yang ditangkap oleh kamera ETLE mobile ini hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata.
Pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka, serta kendaraan yang masa berlaku pelat nomornya sudah habis.
“Sejak hari pertama diberlakukan ETLE mobile tercatat 276 pelanggaran yang tertangkap kamera, di antaranya 268 tidak menggunakan helm dan delapan melanggar rambu dan marka jalan seperti garis di lampu merah,” ujar Kabid Humas, pada Selasa (2/8).
Ia menerangkan, sejak Juli 2022 sudah disosialisasikan kepada masyarakat terkait ETLE mobile. Mekanisme penindakannya, petugas mengambil gambar pelanggaran, nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat Polres atau Polda kemudian diproses dan diterbitkan surat tilang.
“Dengan adanya ETLE mobile kami harap masyarakat dapat lebih tertib dan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas,” terang Kabid Humas.