Tribratanews.polri.go.id - Medan. Polda Sumut tegaskan larangan penggunaan petasan selama Bulan Ramadan 2024 dalam menjaga situasi kamtibmas di Sumatra Utara tetap kondusif.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H., Senin (11/3/24).
Baca Juga: Polisi: Proses Evakuasi Kapal Terbalik di Kepulauan Seribu Tengah Berlangsung
“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain petasan selama bulan puasa sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Kombes. Pol. Hadi Wahyudi. Ia menerangkan, Polda Sumut dan jajaran terus melakukan penindakan judi dan narkoba, asmara subuh, serta kegiatan lainnya yang dapat mengganggu jalannya ibadah puasa.
“Intensitas kegiatan kepolisian yang ditingkatkan akan terus ditingkatkan untuk menjaga situasi sejuk, aman nyaman dan kondusif selama Bulan Ramadan,” jelas Kombes. Pol. Hadi Wahyudi.
“Pada kesempatan ini, Polda Sumut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kesucian Bulan Ramadan. Kita berharap pada bulan yang suci ini jangan sampai ternodai dengan adanya kegiatan-kegiatan yang tidak penting,” tutup Kombes. Pol. Hadi Wahyudi.
(ri/pr/nm)