Polda Sumbar Berlakukan Penghapusan Data Kendaraan Pekan Depan

21 March 2023 - 13:20 WIB
Kompas

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Ditlantas Polda Sumbar memberikan sinyal akan memberlakukan penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak selama 7 tahun.

"Kami masih dalam tahap verifikasi kendaraan mana saja yang terkena aturan penghapusan data kendaraan di data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," jelas Dirlantas Polda Sumbar, Kombes. Pol. Hilman Wijaya, S.I.K., M.H., seperti dilansir Antaranews, Senin (20/3/23).

Baca juga : Polda Metro Jaya Imbau Tidak Ada Kegiatan yang Mengganggu Kamtibmas Selama di Bulan Ramadan

Mulai prkan depan pihak kepolisian akan mengumumkan data kendaraan yang akan dihapuskan karena telah melanggar Pasal 74 ayat (2) b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan regulasi, penghapusan data kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut tidak didaftarkan ulang selama 2 tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau mati pajak 7 tahun.

Mantan Kapolres Padangsidimpuan ini mencontohkan ada ratusan kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan. Namun, bila dalam waktu sepekan mereka datang ke Samsat untuk mendaftarkan kembali kendaraan maka dianggap tidak melanggar undang-undang dan data tidak akan dihapus.

Menurutnya, dalam penghapusan data kendaraan tentu ada mekanismenya, mulai dari verifikasi data kendaraan, pengumuman kendaraan yang terdata dapat dihapuskan, hingga menyurati pemilik kendaraan yang terdata untuk dihapus.

Diketahui, saat ini terdata 1,16 juta unit kendaraan bermotor di Sumatera Barat mati pajak dan data kendaraan tersebut dapat dihapuskan.

Untuk itu, bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan tersebut setelah disampaikan beberapa kali peringatan, setelah melalui mekanisme penelitian, selanjutnya akan dilakukan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di database kepolisian dan pemerintah daerah.

(fa/af/pr/um)

Share this post

Sign in to leave a comment