Polda Metro Jaya Imbau Tidak Ada Kegiatan yang Mengganggu Kamtibmas Selama di Bulan Ramadan

21 March 2023 - 12:00 WIB
merdeka.com

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Saat kegiatan bulan suci ramadan, Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si., tegaskan tidak ada kegiatan Sahur On The Road (SOTR) di Kota Jakarta. (20/3/23). Menurutnya konvoi SOTR di malam hari yang biasanya selesai hingga subuh itu tidak produktif dan sering membawa dampak negatif.

“Saya sudah mengeluarkan maklumat agar kegiatan-kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari atas nama sahur on the road yang tindakannya banyak yang negatif, saya minta supaya dihentikan. Main petasan juga demikian dihentikan, karena ganggu yang salat tarawih dan sebagainya,” jelas Kapolda seperti dilansir dari tribunnews.com pada Senin (20/3/23).


Baca juga : Sinergitas Polri dan TNI Laksanakan Patroli Gabungan di Pelintasan Batas Negara


Sementara itu, Kapolda melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengatakan bahwa pada maklumat itu Polda Metro Jaya pertama melarang kegiatan konvoi kendaraan pada saat bulan suci Ramadan.

"Larangan berkonvoi kendaraan (Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 point 7 'konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Adapun larangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat itu seperti melakukan balap liar yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang LLAJ Pasla 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar.

Selain itu, masyarakat juga dengan tegas dilarang melakukan tawuran yang termaktub dalam Pasal 170, 351, 355, 358, KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran.

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," tutup Kabid Humas.

(fa/af/pr/um)

Share this post

Sign in to leave a comment