Polda Metro Jaya Sebut Uji Coba Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Mulai Pekan Ini

24 August 2023 - 11:00 WIB
Pmjnews

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggelar uji coba menilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada pekan ini.

“Penilangan kendaraan tak lulus uji emisi pada tanggal 26 Agustus 2023 itu sudah mulai dilakukan (uji coba tilang),” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum., dilansir dari laman pmjnews, Rabu (23/8/23).Kombes. Pol. Latif Usman mengatakan adapun mekanisme penindakan penilangan tersebut berdasarkan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
Baca Juga: Menteri PUPR Ajak Swedia Kerja Sama Olah Limbah Jadi Energi

“Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal. Nanti akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nah kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama,” jelas Dirlantas.

(bg/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment