Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya memberikan himbauan kepada seluruh warga dan masyarakat agar tidak ada lagi yang menjadi korban modus kejahatan yang belakangan ini sedang marak yakni aksi penculikan anak dengan modus baru berupa ‘menyampaikan informasi orang tua mengalami kecelakaan’.
"Ini modus kejahatan baru dan ini merupakan modus yang perlu diantisipasi. Dia menyasar anak sekolah dengan maksud membuat keresahan ya. Artinya orang tua dan anak perlu kita kasih edukasi, agar tidak menjadi korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Minggu (4/8/24).
Kabid Humas Polda Metro Jaya juga berpesan untuk para siswa yang menemukan modus-modus seperti ini, untuk lebih dulu mengkonfirmasi ke orang tuanya masing-masing.
"Ya bahwa apabila ada, ya ini modusnya menyampaikan orang tuanya kecelakaan, harus hati-hati, harus konfirmasi dulu, memastikan ya atau cara berpikir seorang anak pasti ingin merespons yang cepat ketika orang tuanya dilaporkan kecelakaan," ujarnya.
Baca Juga: Besok, AD Jalani Pemeriksaan Terkait Video Pornografi Miripnya
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa para pelaku kejahatan dengan modus ini akan terus berupaya membuat targetnya percaya hingga mau ikut bersama pelaku.
"Ini harus hati-hati karena kejahatan ini terus berkembang. Mereka terus berupaya membujuk korban, membuat korban percaya hingga akhirnya dia berhasil melakukan kejahatannya," tuturnya.
“Untuk kita kedepan kita harus lebih waspada dan berhati-hati,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMPN 101 Jakarta diculik pada 25 Juli 2024 yang lalu. Penculikan bermula saat pelaku mencari sasaran dengan memperhatikan siswa-siswa yang diantar oleh orang tuanya.
Setibanya korban di sekolah, tersangka meminta bantuan petugas keamanan sekolah untuk memanggil korban dengan dalih ingin menyampaikan jika ibu korban mengalami kecelakaan saat perjalanan pulang. Korban yang percaya kemudian ikut dengan pelaku menggunakan motor.
Di tengah jalan, pelaku merampok korban hingga menganiaya korban. Setelahnya, pelaku langsung melarikan diri.
Tidak butuh waktu lama, pada 1 Agustus 2024, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
(mz/hn/nm)