Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Tertibkan tempat hiburan malam yang masih melanggar aturan jam operasional selama bulan Ramadan, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama dengan instansi terkait seperti Satpol PP dan Pemprov DKI dari Dinas Pariwisata melakukan patroli ke beberapa tempat hiburan malam (THM) di sejumlah wilayah pada Jumat (24/3/23) malam hingga Sabtu (25/3/23) dini hari.
“Semua tempat hiburan harus kita antisipasi oleh dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka. Khususnya antisipasi oleh kelompok-kelompok atau ormas yang bukan merupakan tugasnya melakukan razia atau sweeping,” jelas Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki, dilansir dari laman pmjnews, Sabtu (25/3/23).
Baca juga : Berikut Pantauan Arus Lalu Lintas di Sejumlah Ruas Jalan DKI Jakarta Usai Nyepi
“Surat edaran dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta terutama tentang penyelenggaraan buka tutup tempat hiburan, kafe, bar, diskotik, karaoke, panti pijat, mandi uap dan lain-lain. Dia harus buka jam berapa terutama tutupnya di malam hari, tutupnya di jam 24.00,” tambah Dirresnarkoba.
Kombes. Pol. Hengki juga mengatakan bahwa operasi tersebut dilakukan secara humanis, dan pihaknya memastikan anggota yang bertugas tidak menggunakan senjata ataupun kekerasan saat melakukan penertiban.
“Kami minta pengusaha hiburan malam taat terhadap aturan yang ada. Kami akan memantau penuh penyelenggaraan tempat hiburan selam bulan Ramadan. Semuanya untuk keamanan dan ketertiban supaya semua bisa usaha berjalan, mereka taat aturan, orang yang beribadah puasa juga berjalan khusyuk," tutup Dirresnarkoba.
(bg/af/pr/um)