Polda Metro Jaya Akan Lakukan Operasi Zebra

12 October 2024 - 09:45 WIB
Dokumentasi Polda Metro Jaya

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra 2024 sejak 14-27 Oktober 2024. Operasi zebra tersebut digelar dengan menyasar penertiban 14 pelanggar lalu lintas.

“Melalui Ops Zebra Jaya-2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden/wakil presiden terpilih, serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman,” ujar Direktur Lantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman dalam keterangan resmi, Jumat (11/10/24).

Berikut 14 pelanggaran yang akan dilakukan penertiban saat Operasi Zebra:

1. Memasang rotator & sirine bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai plat rahasia/plat dinas
3. Pengemudi ranmor dibawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan /safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Ranmor R4 atau lebih tidak layak jalan
11. Ranmor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standart
12. Ranmor R2 atau R4 tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan / bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik

(ay/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment