Tribratanews.polri.go.id – Bandarlampung. Polda Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, tembakau sintetis, dan minuman keras. Pemusnahan tersebut periode selama 2023. Jumat (29/12/23)
"Barang bukti yang dimusnahkan dengan total 421,9 kilogram sabu, 359,9 kilogram ganja, 25.582 butir pil ekstasi, 17.416 butir psikotropika, tembakau sintetis 276,69 gram, dan ribuan minuman keras ini merupakan hasil kejahatan dari jajaran Polres dan Polresta selama tahun 2023," ungkap Kapolda Lampung, Irjen. Pol. Helmy Santika, S.H., S.IK., M.Si, Jumat (29/12/23).
Baca Juga: Kapolres Kep. Yapen Laksanakan Kunjungan Ke Pos-pos Operasi Lilin Cartenz Sekaligus Berbagi Kasih
Kapolda Lampung mengatakan, ratusan kilogram narkotika tersebut terbanyak merupakan milik kurir jaringan Fredy Pratama yang juga turut melibatkan mantan oknum anggotanya asal Polres Lampung Selatan.
"Kami terus bersepakat, bahwa narkotika adalah musuh kita bersama. Tidak ada ruang untuk narkoba di Lampung, kami tetap komitmen memberantas para pelaku kejahatan narkotika ini," jelasnya.
Pemusnahan barang haram tersebut turut disaksikan oleh sejumlah aparat penegak hukum seperti Kalapas Rajabasa Syaiful Sahri, BNN, Korem, Brigif 4, Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan jajaran, serta para pimpinan media di Lampung.
(rz/pr/nm)