Polda Kalteng Gelar Operasi Keselamatan Telabang Guna Menekan Angka Kecelakaan

8 February 2023 - 16:20 WIB
kaltengtoday.com

Tribratanews.polri.go.id - Palangka Raya. Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menggelar Operasi Keselamatan Telabang 2023 selama 14 hari untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Irwasda Polda Kalteng, Kombes. Pol. Ady Soeseno, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dalam rangka menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah dan di tengah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Polri melaksanakan Operasi kepolisian di tingkat polda dan polres di wilayah Kalteng.

Baca juga : Pimpin Apel Pasukan, Kapolda Jabar: Pelaksanaan Operasi Keselamatan Lodaya 2023 Bisa Terlaksana dengan Optimal

Saat memimpin apel Operasi Keselamatan Telabang 2023 di Palangka Raya Irwasda Polda Kalteng mengatakan, berdasarkan aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS) yang dikelola Ditlantas Polda setempat di 2022 bahwa data jumlah kecelakaan lalu lintas di daerah itu sebanyak 933 kejadian.

"Jumlah kecelakaan tersebut, dengan total korban meninggal dunia 327 orang, luka berat 119 orang, dan luka ringan 1.012 orang. Jumlah kecelakaan lalu lintas tahun 2022 terjadi kenaikan sebesar 206 kejadian atau naik hampir 22 persen dibanding tahun lalu," jelas Kombes Pol. Ady Soesen osaat memimpin apel Operasi Keselamatan Telabang 2023 di Palangka Raya, Selasa (07/02/23).

Kombes Pol. Ady menambahkan, jumlah pelanggar lalu lintas tahun 2022 sebanyak 18.705 pelanggaran dibandingkan 2021 sejumlah 20.587 pelanggaran atau terjadi penurunan yakni 9.181 pelanggaran atau hampir 10 persen.

Irwasda menegaskan kepada personil polisi lalu lintas di lapangan juga melaksanakan penegakan hukum lalu lintas terhadap tujuh pelanggaran prioritas yaitu, penggunaan handphone saat berkendara, pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, dan berkendara tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan dalam kondisi pengaruh alkohol, melawan arus, pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman, mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara ugal-ugalan dan pelanggar 'over dimension dan overload'.

(fa/pr/um)

Share this post

Sign in to leave a comment