Tribratanews.polri.go.id - Jateng. Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil menahan pelaku penimbunan solar subsidi di Kabupaten Brebes. Pelaku mendapat solar subsidi dengan cara membeli menggunakan jerigen dari dua SPBU di wilayah Brebes.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, S.I.K., dalam keterangan pers mengungkapkan bahwa dari adanya informasi dari BPH Migas tentang adanya penyalahgunaan BBM Subsidi di wilayah Brebes dimana SPBU menjual Solar Subsidi bukan peruntukannya.
“Setelah dilakukan penyelidikan pada 7 September 2023 petugas menemukan 3 unit sepeda motor yang sedang melakukan pengisian BBM Bio solar bersubsidi yang kemudian ditimbun di Gudang di wilayah Bulakamba dan kami amankan pria berinisial AB asal Bulakamba, Kabupaten Brebes,” jelas Dirreskrimsus.
Baca Juga: Kapolda NTT Pastikan Personel Polri Netral pada Pemilu 2024Kombes Pol Dwi Subagyo juga menambahkan modus operandi pelaku, dengan menggunakan motor pelaku membeli soalr subsidi di dua SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi dinas dan mengisi pakai jerigen dan kembali ke tempat tinggal untuk mendrop solar tersebut.
“Tersangka sudah beroperasi sejak bulan Juni 2023 dan Solar tersebut dijual kembali dengan harga solar industry kepada nelayan di wilayah Tegal,” ungkapnya
Berkat penangkapat itu petugas berhasil mengamnkan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku yakni Solar subsidi 11 ton, truk tangki kapasitas 8.000 liter bertuliskan PT A.S.S bernopol E 9909 B, satu pick up, termasuk pompa BBM. Pihaknya pun telah memeriksa 18 saksi termasuk dari tim ahli migas.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 55 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. (Enam Puluh Milyar),” tutup Kombes Pol Dwi Subagio.
60.000.000.000,-
(pt/pr/nm)