Polda Jabar Buka Hotline Pengaduan Terkait Arisan Fiktif di Sumedang

13 March 2022 - 19:37 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Bandung. Polda Jabar membuka hotline layanan pengaduan bagi korban arisan bodong yang terjadi di wilayah Sumedang.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dibukanya nomor hotline pengaduan ini karena diduga masih banyak korban arisan bodong yang belum berani untuk melaporkan. Diimbau juga, bagi masyarakat yang menjadi korban segera melapor.

“Kita membuka hotline pengaduan bagi korban-korban yang lain yang terkait dengan penipuan ini, agar bisa menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Barat dinomor telepon 081320090955,” terang Perwira Mneengah Polda Jabar, Sabtu (12/03/22).

Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa hingga kini pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 20 saksi dalam kasus arisan bodong yang merugikan ratusan orang di Kabupaten Sumedang. Bahkan, salah satu saksi korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta.

“Ada korban yang kerugiannya mencapai Rp.500 juta dan dia tidak menarik keuntungannya. Tapi kemudian ditanamkan lagi,” tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Diinformasikan bahwa jumlah korban arisan bodong mencapai 150 orang. Sedangkan untuk total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 21 miliar.

“Aksi MAW yang dibantu suaminya itu sudah berlangsung 4 tahun. Selain mendapat keuntungan yang menggiurkan, konsumen arisan bodong MAW juga dapat menjadi reseller, dan mendapat bonus Rp 250 ribu,” tegas lulusan Akabri tahun 1993.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UJ RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 da atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman kurungan diatas lima tahun.

Share this post

Sign in to leave a comment