Polda Jabar Ajak Warga Lapor Bila Gelar Acara Kembang Api Tahun Baru

28 December 2022 - 16:24 WIB
Foto : jabar.jpnn.com

Tribratanews.polri.go.id - Polda Jawa Barat meminta masyarakat melaporkan ke kepolisian bila membuat acara kembang api di malam pergantian Tahun Baru 2023. Sebab, kegiatan itu berbahaya bila digelar tanpa adanya pengawasan.

"Sebaiknya jika ada kegiatan yang menggunakan kembang api, ini dilaporkan sehingga bisa dilakukan asesmen dengan kewajaran dan tingkat keselamatannya," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, Rabu (28/12/22).

Baca juga : Malam Tahun Baru 2023, Jalan Sudirman-Thamrin Ditutup

Ia menyampaikan, kembang api adalah barang yang rawan menimbulkan kebakaran. Sehingga, kegiatan itu menurutnya dapat mengancam keselamatan masyarakat. Ada standar khusus bagi kembang api yang boleh dan yang tidak boleh digunakan atau diperjual belikan. Batas kembang api yang bisa digunakan itu, yakni berukuran 1,6 inci.

"Jadi itu batasan yang tidak boleh dilewati, sehingga dianggap terlarang apabila melebihi batas itu," tutup Kabid Humas Polda Jabar.

(ta/ym/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment