Polda Bali Mengimbau Masyarakat Tidak Membunyikan Petasan Saat Pergantian Tahun

20 December 2023 - 08:35 WIB
antaranews.com

Tribratanwes.polri.go.id - Denpasar. Polda Bali mengimbau masyarakat agar saat merayakan momentum malam pergantian tahun baru tidak membunyikan ledakan petasan yang akan mengganggu keamanan dan keselamatan bersama.

"Sejauh ini tetap diimbau bahwa terhadap petasan itu sebagaimana aturan yang berlaku. Yang jelas dilarang jangan sampai menyalakan petasan," ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., dilansir dari antaranews.com Selasa (19/12/23)

Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan bahwa larangan menyalakan petasan tersebut sangat berbahaya dan sudah banyak menimbulkan korban seperti terjadinya kebakaran dan serta kecelakaan akibat ledakan pada tangan pengguna.
Baca Juga: Tak Banyak yang Sadar, Ini Sederet Asupan Keseharian yang Dapat Picu Tensi Tinggi

Kabid Humas Polda Bali memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin memeriarayakan momentum tersebut dengan menyalakan kembang api bersekala kecil tetapi tetap dalam pengawasan orang dewasa agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Tim Intelijen Polda Bali sudah melalukan pemantauan terkait beberapa tempat keramian dan sudah melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak melanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 maupun 187 KUHP tentang Penggunaan Bahan Peledak

Kabid Humas Polda Bali berharap masyarakat Bali tidak menyalakan kembang api melebihi kriteria yang diatur dalam Undang-Undang.

"Jadi, ini yang harus kita jaga bersama agar kita bisa menghindari penggunaan petasan untuk menjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan, sekaligus penekanannya untuk menjaga situasi kamtibmas Bali agar tetap aman dan Kondusif," tutup Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan.

(pt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment