Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Petugas gabungan melakukan uji emisi puluhan kendaraan bermotor di Jalan Puri Kembangan, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar) dan diikuti pemberian bukti pelanggaran (tilang) jika tak lolos standar baku mutu.
Uji emisi dan pemberian tilang ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Mobil bahan bakar bensin, 30 diperiksa, tak lolos satu. Mobil bahan bakar solar, 26 diperiksa, empat tidak lolos. Sepeda motor 35 diperiksa empat tidak lolos," ucap Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakbar, Herry Permana di Jakarta, Rabu (1/11/23).
Kasudin Herry menjelaskan, tiga parameter sasaran uji emisi adalah karbon monoksida (CO), nitrogen oxide (NOx), hidrokarbon (HC) dan partikulat matter (PM). Ia menyebut uji emisi tersebut dilakukan oleh 50 petugas gabungan, terdiri 20 petugas Sudin LH, 20 petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakbar dan 10 petugas gabungan.
Baca Juga: Polri Gencar Berantas Pelat Nomor Palsu, TNKB Hanya Boleh Dibuat di SAMSAT
Lebih lanjut, mekanisme tilang dilakukan dengan menyesuaikan status uji emisi kendaraan di aplikasi e-Uji Emisi Roda 2 dan e-Uji Emisi Roda 4.
"Teknisnya sebenarnya kita lihat di aplikasi. Lolos uji emisi, terlihat pernah uji emisi. Tapi kalau dia belum uji emisi, kita tes. Jika tak lolos, STNK dan hasilnya diserahkan ke polisi untuk ditilang," tutur Kasudin Herry.
Sementara itu, Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Polres Metro Jakbar, AKP Karta menyebut denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos, nominalnya adalah Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil.
Denda tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Secara spesifik, aturan denda tilang uji emisi diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ.
"Untuk razia ini kita berkoordinasi dengan Sudin LH, kita teruskan sampai akhir November," tutup AKP Karta.
(ndt/hn/nm)