Polri Gencar Berantas Pelat Nomor Palsu, TNKB Hanya Boleh Dibuat di SAMSAT

1 November 2023 - 17:15 WIB
Foto: Dok. Polri

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi siap melakukan inspeksi mendalam pada bengkel-bengkel yang terlibat dalam pembuatan pelat nomor palsu yang semakin marak digunakan oleh oknum di berbagai kota, terutama DKI Jakarta.

Menurut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, pelat nomor palsu digunakan dengan beragam alasan, termasuk untuk menghindari aturan ganjil genap atau sekadar ingin terlihat mengintimidasi dengan pelat palsu dinas instansi.

Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Ery Nursatari, M.H., menyatakan bahwa operasi untuk menangani pembuat pelat nomor palsu sedang dalam tahap perencanaan.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Menggagalkan Pengiriman Kendaraan Ilegal ke Timor Leste

“Iya, (pembuat pelat nomor palsu) akan kami tangani, masih dibahas dulu,” kata Ery kepada wartawan, Senin (31/10/23).

Perlu dicatat bahwa pelat nomor palsu atau ilegal merujuk kepada semua pelat nomor kendaraan yang tidak dibuat di SAMSAT. Pelat nomor resmi memiliki beberapa kode identifikasi khusus, termasuk jenis font, kerenggangan huruf dan angka, ketebalan cat, serta cap dari Korlantas Polri.

“Intinya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) itu hanya boleh dibuat di SAMSAT, selain itu tidak boleh,” jelas Brigjen. Pol. Drs. Ery Nursatari, M.H.

(rd/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment