Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Masyarakat diimbau untuk mewaspadai penipuan modus baru dengan cara mengirimkan pesan terkait surat tilang dengan format aplikasi (apk). Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., di Jakarta.
“Mekanismenya, perangkat e-TLE secara otomatif menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office e-TLE di RTMC Polda Metro Jaya. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan,” jelas Kabid Humas dilansir dari laman pmjnews, Senin (20/3/23).
Baca juga : Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tidak Tertipu Modus Surat Tilang Lewat WhatsApp
Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan usai media gambar barang bukti sudah diketahui data kendaraannya, kemudian petugas akan mengirimkan surat tilang ke alamat sesuai data kendaraannya. Surat tilang yang dikirimkan oleh petugas tidak pernah dikirimkan secara elektronik melalui pesan WhatsApp.
"Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," ungkap Kabid Humas.
(bg/af/pr/um)