Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Korlantas Polri resmi menghentikan penggunaan pelat khusus (RF) dan pelat rahasia bagi pejabat kepolisian maupun pemerintahan terhitung mulai Oktober 2022. Sehingga ada aturan baru, kini setiap Polda tidak bisa lagi sembarangan mengeluarkan pelat nomor RF, tetapi harus melalui pemeriksaan Korlantas Polri dan dibatasi hanya untuk pejabat eselon I dan eselon II.
Kebijakan itu pun medapat dukungan dari pengamat transportasi, Djoko Setijowarno. Menurutnya, Kebijakan itu berguna untuk meminimalisasi pelanggaran lalu lintas dan keributan di jalan.
Baca juga : Jelang Operasi Ketupat 2023, Kakorlantas Polri Soroti Dua Arah Jalur Perjalanan Mudik
“Kebijakan ini sangat bagus. Polri harus serius menindaknya dan tidak boleh tebang pilih," jelasnya, Jumat (17/3/23).
Menurutnya, jika kemudahan mendapatkan pelat RF oleh publik meningkatkan arogansi dalam berkendara di jalanan. Namun, ini tidak lepas dari kebijakan Polri yang menerbitkan tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK) khusus tersebut.
“Jadi, penerbitan TNBK khusus harusnya mengacu regulasi. Jangan kasih lagi untuk yang lainnya," tutup Djoko.
(my/af/hn/um)