Tribratanews.polri.go.id - Malang. Untuk mewujudkan layanan digital terpadu, pemerintah Kota Malang (Pemkot Malang) akan menyusun arsitektur dan peta rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kota Malang.
Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST, MT., mengatakan bahwa untuk mewujudkan SPBE, diperlukan pemahaman yang sama termasuk menyiapkan peta jalan.
Adapun penerapan sistem tersebut, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.
Baca juga : Dishub DKI Manfaatkan AI Pantau Lalu Lintas
“Setelah disusun secara matang dan berkualitas dan diikuti secara konsisten oleh seluruh perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya masing-masing, SPBE ini bisa terwujud dalam waktu yang secepat-cepatnya,” jelas Erik seperti dilansir Antaranews.com, Senin (13/2/23).
Ia menjelaskan, SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memberikan layanan kepada pengguna di lingkungan pemerintah daerah.
Erik Setyo menambahkan, hal tersebut selaras dengan visi misi Kota Malang untuk memastikan kepuasan masyarakat atas layanan pemerintah yang tertib hukum, profesional dan akuntabel. Oleh karena itu, indeks SPBE menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU).Ia optimis bahwa hal tersebut dapat tercapai dengan melakukan penyesuaian terhadap perubahan dan penambahan indikator penilaian yang ditetapkan dalam PermenPAN-RB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE.
Sementara untuk penyusunan peta rencana SPBE, lanjut Erik Setyo, memerlukan data masukan dari perangkat daerah terkait enam domain arsitektur dan audit TIK. Pertemuan dengan pemangku kepentingan, menjadi media konsultasi sekaligus koordinasi.
(fa/pr/um)