Menhub Sidak 37 Bus Pariwisata Tak Laik Jalan di Jakarta-Bogor

10 June 2024 - 16:00 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Sebanyak 37 bus pariwisata tidak laik jalan, saat melakukan inspeksi dadakan (sidak) oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan di wilayah DKI Jakarta dan Bogor, Jawa Barat.

"Kami temukan di lapangan masih ada bus yang beroperasi tanpa Kartu Pengawasan (KP) dan ada juga yang ada KP namun sudah tidak berlaku, serta masih ada yang belum melaksanakan perpanjangan uji KIR. Ini harus menjadi perhatian," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen. Pol. Risyapudin Nursin, S.I.K., dilansir dari laman Antaranews, Senin (10/6/24).

Dalam keterangannya ia mengungkapkan bahwa saat sidak ada akhir pekan (Minggu, 9/6/2024) sebanyak 37 unit bus pariwisata yang diperiksa tidak laik jalan atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis.

Baca Juga: Kemen PPPA Berikan Perhatian Khusus Terhadap Kejahatan Seksual Perempuan dan Anak Online di Facebook

Sidak angkutan pariwisata dilakukan di tiga titik wilayah Jakarta dan Bogor yaitu Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah, dan Rest Area Km 45A Tol Jagorawi. Pada kesempatan ini telah diperiksa sebanyak total 160 unit bus.

Selanjutnya ia menambahkan dari 160 unit bus yang diperiksa, sebanyak 123 unit bus laik jalan sedangkan 37 unit bus tidak laik jalan.

Menurut dia terdapat beberapa bus di lapangan terpaksa diganti karena tidak memenuhi aspek kelaikan jalan dan juga tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi di antaranya bus dari PO. Ros Trans Sukabumi, PO. Prima Raya Serang, PO. Armada Jaya Perkasa Serang, PO. Wanel Utama Trans Jakarta Utara, serta PO. Dewi Sinta Bandung.

"Terlebih lagi masih ada PO bus yang memalsukan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) dan Kartu Pengawasan (KP). Kami data ada 3 bus yang melakukan hal tersebut dan sudah dilakukan penegakan hukum," tutupnya.

(fa/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment