Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri kembali menyampaikan bahwa masyarakat dipersilakan menitipkan kendaraannya saat ditinggal mudik lebaran.
“Silakan dari mulai tingkat polsek, polres, dan juga polda,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (1/4/24).
Baca Juga: Irjen. Pol. Sandi Pimpin Apel Satgas Humas Ops Ketupat 2024
Menurut Karopenmas, nantinya akan disesuaikan antara jumlah kendaraan yang akan dititipkan dengan kapasitas masing-masing kantor polisi. Selain itu, pengamanan tidak hanya dilakukan kepada kendaraan semata, tetapi rumah yang ditinggalkan.
“Masyarakat yang hendak mudik silakan lapor ke babinkamtibmas untuk penjagaan rumah-rumah kosong yang ditinggalkan,” ungkapnya.
Selain itu, masyarakat kembali diimbau agar melakukan perjalanan mudik lebih awal demi menghindari kepadatan pada puncak arus mudik lebaran. Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan selalu memperbaharui informasi agar dapat mengetahui pemberlakuan rekayasa lalu lintas.