Maraknya Isu Penculikan Anak, Kapolda NTB Keluarkan Maklumat Tentang Pidana

4 February 2023 - 16:00 WIB
merdeka.com

Tribratanews.polri.go.id - Mataram. Terkait isu penculikan anak, Kapolda NTB, Irjen. Pol. Drs. Djoko Poerwanto, mengeluarkan maklumat dengan nomor MAK/1/II/2023 tertanggal 1 Februari 2023 tersebut dikeluarkan karena menyebabkan keresahan di tengah masyarakat.

“Maklumat tersebut erat kaitannya tentang Pidana terhadap penculikan anak sekaligus imbauan kamtibmas dalam menyikapi isu yang meresahkan tersebut,” jelas PLH Kabid Humas Polda NTB, Kombes. Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan, S.IK., MM., dilansir dari suarantb.com, Jumat (3/2/23).

Baca juga : Polri Bersama Masyarakat Kolaborasi Tanggulangi Isu Penculikan Anak

Pada poin pertama maklumat tersebut dinyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya. Termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa. Anak juga memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. 

Untuk poin kedua, terkait maraknya isu penculikan anak terjadi di wilayah hukum Polda NTB yang menyebabkan keresahan dan ketakutan di masyarakat. Bahkan terhadap pelaku penculikan anak dapat dihukum penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, sebagaimana Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. 

Di poin ketiga diimbau Kepada seluruh masyarakat NTB untuk meningkatkan pengawasan orang tua pada anak dalam kegiatan di luar rumah dan dengan siapa mereka bermain. Berikan pengertian kepada anak untuk tidak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal saat bermain di luar rumah. 

Kemudian diimbau juga kepada orang tua agar anaknya tidak menggunakan barang atau perhiasan yang mencolok dan dapat menarik perhatian pelaku kejahatan. Masyarakat juga diminta tidak panik dan resah dalam menghadapi isu penculikan anak.

Apabila melihat orang yang mencurigakan agar segera melaporkan kepada RT/RW dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui hotline 110 dan aplikasi Super APP. Terakhir dalam imbauan tersebut dikatakan bahwa setiap warga negara dilarang untuk menyebarluaskan berita bohong terkait penculikan anak melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan.

Karena, hal itu dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu keamanan dan ketertiban sebagaimana pasal 45 A undang-undang Nomor 19 tahun 2016 dan atau pasal 14 ayat 1 undang-undang Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman penjara selama 10 tahun.

Kombes. Pol. Lalu Muhammad, juga mengingatkan juga bahwa penyebaran konten berita bohong mengenai isu penculikan anak baik melalui media sosial maupun layanan pesan instan lain dapat dipidana. Hal itu sesuai dengan undang-undang dengan ancaman penjara 10 Tahun. 

(fa/pr/um)

Share this post

Sign in to leave a comment