Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Sebanyak 50 pengendara sepeda motor yang melawan arus lalu lintas di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama ditilang Polisi sebagai tindakan tegas untuk membuat efek jera.
"Dalam waktu 15 menit tadi ditemukan 50 pelanggar lalu lintas hingga sore ini, ini sangat memprihatinkan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., dilansir dari laman antaranews, Selasa (29/8/23).
Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan tiga pilar yakni Polres Metro Jakarta Selatan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan jajaran Polsek Kebayoran Lama. Razia ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggar pada salah satu dari 31 titik rawan pelanggaran lawan arah yang dipetakan Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Polisi Tangani 10 Kasus Pembalakan Liar Sepanjang Tahun 2023 di Riau
"Razia saat ini kami didukung dengan alat tilang elektronik (E-TLE) mobile dari Satlantas Wilayah Jaksel. Selain menjatuhkan sanksi tilang, imbauan juga diberikan kepada pengendara melawan arah bahwa perbuatannya tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan diri maupun bagi pengguna jalan lainnya,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan ke depan akan dikerahkan sejumlah personel untuk berjaga namun tidak bisa selama 24 jam, sehingga butuh adanya kesadaran dari pengguna jalan untuk bisa menghindari kecelakaan. Kemudian akan dipasang E-TLE statis di sejumlah titik yang diharapkan juga mampu dan mencegah adanya pelanggaran.
Sebelumnya, sebanyak 31 titik rawan pelanggaran berupa melawan arus lalu lintas dipetakan Polres Jaksel untuk mencegah kasus kecelakaan. Pemetaan titik ini juga sebagai upaya pencegahan kepada pengendara motor yang nekat melawan arus di titik-titik rawan terjadinya pelanggaran.
(bg/hn/nm)