Polisi Tangani 10 Kasus Pembalakan Liar Sepanjang Tahun 2023 di Riau

29 August 2023 - 19:30 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Pekanbaru. Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Satuan Ditreskrimsus telah menangani 10 kasus pembalakan liar (illegal logging) dengan menangkap 16 orang tersangka.

Dalam keterangannya, Kasubdit IV Ditkrimsus Polda Riau, Kompol Andrie Setiawan, mengatakan khusus Ditreskrimsus Polda Riau saja ada menangani lima kasus illegal logging. Sedangkan sisanya ditangani oleh Polres jajaran.

"Dari lima kasus tersebut para tersangka diketahui mengangkut kayu olahan yang diduga merupakan hasil dari aktivitas illegal logging lantaran tak dilengkapi dengan dokumen resmi," ujar Kompol Andrie Setiawan dilansir dari Antaranews, Senin (28/8/23).

Baca Juga:  Ini Dampak Negatif Dari Kekeringan Berkepanjangan Untuk Kesehatan

Selain itu, pihaknya juga menyita kendaraan truk yang menjadi sarana angkut dan juga kayu olahan.

Sementara, Polres Kampar menangani dua kasus dengan empat tersangka. Lalu disusul Polres Bengkalis dengan menangani satu kasus dengan dua tersangka. Sisanya masing-masing satu kasus oleh Polres Pelalawan Polres Indragiri Hulu. "Dalam pengungkapan yang dilakukan jajaran Polres, disita sejumlah barang bukti. Seperti kendaraan jenis truk angkut, chainsaw, dan kayu olahan," jelasnya.

Selanjutnya ia mengatakan dari total 10 kasus yang ditangani, sebagian besar perkara ini sudah lengkap dan telah beralih penanganannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagai informasi, 45.233 batang pohon berbagai jenis telah ditanam di seluruh daerah di Riau oleh Polda Riau dalam rangka penghijauan.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment