Tribratanews.polri.go.id - Korlantas Polri bersama Tim Pembina Samsat tingkat nasional dan provinsi di Pulau Jawa menggelar Focus Grup Discussion (FGD) sebagai tindak lanjut dari Pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ. Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si., bersama Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus memimpin langsung FGD yang dihadiri oleh Direktur PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwanto serta Dirjen Bina Keuangan Kemendagri, A Fatoni.
Dalam FGD tersebut, Korlantas Polri membahas terkait peningkatan pelayanan, peningkatan kerja di samsat wilayah, data kendaraan bermotor hingga kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta peningkatan pendapatan daerah.
Baca juga : Ditlantas Polda Jateng Uji Coba ETLE Drone di Brebes
“Kami berharap tentunya masyarakat melalui pendekatan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kewajiban sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas dapat meningkat,” jelas Kakorlantas Polri itu, Rabu (25/1/23).
Jenderal Bintang Dua itu mengungkapkan bahwa hal tersebut dilakukan agar memudahkan petugas di lapangan saat penegakan hukum. Sebab, dengan membayar pajak, maka data pengendara akan tersimpan dikepolisian. Ia juga menegaskan bahwa soal sanksi bagi masyarakat yang belum membayar pajak, apalagi sampai lewat dua tahun.
“Datanya akan dihapus dari registrasi kendaraan bermotor dan tidak bisa dihidupkan kembali,” jelasnya lebih lanjut.
Mantan Kapolda Jambi itu mengimbau kepada masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan yang belum dibayar. Tim Pembina Samsat juga telah mengusulkan penghapusan Pajak Progresif dan menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas.
(my/hn/pr/um)