Korlantas Pastikan Hasil TAA Kecelakaan Bus Rosalia Dalam Proses

12 April 2024 - 14:52 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Korlantas Polri menyatakan traffic accident analisys (TAA) atas kecelakaan bus Rosalia Indah masih dalam proses. Kecelakaan tersebut terjadi di Tol Batang-Semarang pada Kamis (11/4/2024).

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen. Pol. Slamet Santoso menyebut, TAA sendiri dilakukan dengan personel Korlantas, Polda Jawa Tengah, dan Polres Batang.

“Masih menunggu dari olah TKP dari tim TAA gabungan Polda Jateng dengan Korlantas Polri, serta proses penyidikan di Polres Batang,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (12/4/24).

Untuk diketahui, dalam kecelakaan tersebut penyidik telah melakukan gelar perkara tadi malam (11/4/24). Akhirnya, sopir bus Rosalia Indah berinisial JW ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Dia disangkakan pasal 310 ayat 2, 3, 4, Undnag-Undang LLAJ dengan sanksi pidana enam tahun.

(ay/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment