Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Presiden Joko Widodo bertolak ke Provinsi Aceh untuk meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas lepas landas menggunakan pesawat Kepresidenan Indonesia-1 pada Selasa (27/6/2023) pagi.
Setibanya di Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Presiden Jokowi dan rombongan langsung melanjutkan perjalanan dengan menggunakan helikopter Super Puma TNI AU menuju Kabupaten Pidie.
Baca Juga: Lemkapi Nilai Rotasi Wakapolri dan Kabareskrim Akan Tingkatkan Kinerja Polri
Di Pidie, Presiden Jokowi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat Aceh di Rumoh Geudong.
Lokasi peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu itu merupakan lokasi tragedi Rumoh Geudong yaitu sebuah tragedi pelanggaran HAM berat selama masa konflik Aceh tahun 1989-1998.
Sebelumnya, pemerintah telah mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat dalam sedikitnya 12 peristiwa pada masa lalu. Tiga kasus di antaranya berasal di Aceh, yakni peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie pada 1989, Peristiwa Simpang KKA Aceh Utara pada 1999, dan kejadian di Jambo Keupok Aceh Selatan pada 2003.
(ndt/hn/um)