Tribratanews.polri.go.id - Medan. Tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dilakukan pencegahan untuk mewujudkan pemilu yang transparan, akuntabel dan berintegritas sehingga berjalan aman dan bersih. Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si., Selasa (31/10/23).
“Polda Sumut sendiri telah melakukan penindakan TPPU dalam kasus narkotika, judi online dan pemerasan di tahun 2022. Tentunya terhadap perkara pidana pencucian penindakannya harus ditingkatkan,” ungkap Kapolda, dalam dialog yang membahas tentang peran dan fungsi bank pembangunan daerah dalam memerangi tindak pidana pencucian uang pada pusaran politik 2024.
Baca Juga: Polda Jabar dan Pimpinan Redaksi Media Wilayah Jabar Deklarasikan Pemilu Damai 2024
Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi mengatakan bahwa tujuan pencucian uang merupakan tindak pidana dengan cara menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga menjadi kekayaan yang sah. Trend tindak pidana pencucian uang menggunakan pihak ketiga seperti akuntan publik sebagai perantara untuk mencuci uang.
“Pada tahun politik 2024 kerawanan pencucian uang yakni penerimaan dana kampanye dari pihak yang tidak jelas, politik uang selama masa kampanye serta sumber dana kampanye dari hasil tindak pidana,” jelas Kapolda.
“Mari kita jaga integritas dalam menolak TPPU serta bersama-sama kita perangi tindak pidana pencucian uang demi terwujudnya pemilu yang damai dan bersih,” tambah Kapolda.
(bg/pr/nm)