Tribratanews.polri.go.id - Palangkaraya. Kapolda Kalteng, Irjen. Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., mengingatkan kepada para investor agar mewaspadai oknum biro jasa atau calo yang mengaku bisa membantu mengurus izin usaha.
"Belum lama ini jajaran Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penipuan berkedok pengurusan izin perusahaan, yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,9 miliar," jelas Kapolda Kalteng, Sabtu (30/9/23).
Kapolda juga mengungkapkan bahwa penipuan yang melibatkan oknum biro jasa telah menjadi masalah serius di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Hal itu pun banyak merugikan warga atau para investor.
Baca Juga: Polisi: Tujuh Sample DNA Dengan Jenazah Tak Utuh di Lampung
"Kami sangat prihatin dengan meningkatnya kasus penipuan yang melibatkan oknum biro jasa di wilayah Kalteng. Oleh karena itu, kami mengambil langkah-langkah pencegahan," jelasnya lebih lanjut.
Jenderal Bintang Dua itu juga menjelaskan bahwa salah satu contoh dampak buruk penggunaan jasa, yakni pada kasus saudara W meminta tolong kepada HJP yang mengaku bisa mengurus izin tambang batu bara, mulai izin awal hingga izin operasional. Namun dalam perjalanannya, W malah diberikan dokumen-dokumen dan surat-surat perizinan palsu, yang tentunya merugikan korban selaku salah satu pemilik perusahaan tambang batu bara.
"Apabila ada yang mengaku calo bisa laporkan ke Polda Kalteng atau ke kantor polisi terdekat, kami imbau masyarakat agar bisa mengurus baik perizinan maupun apa pun secara pribadi jangan lewat oknum biro jasa," tutupnya.
(my/hn/nm)