Tribratanews.polri.go.id - Kendari. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Wakatobi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) melaksanakan patroli gabungan untuk mengawasi orang asing di Wakatobi Resor, Pulau Tomia, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Tujuan dari giat ini ialah untuk mengawasi TKA (tenaga kerja asing) yang bekerja di Wakatobi Resor ini, adapun yang dilakukan seperti mengecek paspor, penggunaan izin tinggal, dan aktivitas yang dilakukan,” ujar Kepala Subseksi Teknologi Informasi (TI) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Wakatobi Andika melalui keterangan, Minggu (1/10/23).
Andika mengatakan, Tim Pora yang terdiri dari Balai Taman Nasional Wilayah III Tomia-Binongko, Camat Tomia, Camat Tomia, Koramil 1413-08 Tomia, Polsek Tomia, Polsek Tomia Timur, dan Syahbandar Tomia melakukan patroli gabungan dalam rangka pengamanan negara dan penegakan hukum keimigrasian di Wilayah Kabupaten Wakatobi, Sultra.
Baca Juga: Berantas Buta Aksara, Polres Jayapura Ajarkan Baca dan Tulis ke Puluhan Anak
Sejauh ini, hasil dari patroli gabungan bersama Tim Pora tersebut tidak menemukan adanya TKA yang melanggar hukum ataupun ketentuan yang telah diberlakukan, dan TKA yang bekerja di Wakatobi Resor itu telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kami dapati semua TKA ini telah memenuhi mekanisme yang berlaku seperti terkait paspor dan izin tinggalnya,” ujar Andika.
Menurut data yang diperoleh, para pekerja asing di Wakatobi Resor tersebut sebanyak 14 orang. Mereka berasal dari beberapa negara yakni Swiss, Amerika, Italia, Jepang, Spanyol, Jerman, Selandia Baru, Belgia, Kanada, dan Inggris.
(ndt/hn/nm)