Kapolda Kaltara Tegaskan Netralitas Polri dalam Pemilu 2024, Melanggar akan Disanksi

14 January 2024 - 17:45 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Tanjung Selor. Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Daniel Adityajaya menekankan amanat Kapolri bahwa anggota Polri yang melanggar netralitas pada momen Pemilu 2024, akan diberi sanksi tegas.

"Netralitas Polri adalah harga mati," tegas Kapolda Kaltara, Sabtu (13/1/24).

Kapolda mengungkapkan bahwa menyebut ada 12 anggota Polri di Kaltara yang punya keluarga terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024, dan telah meminta para anggota tersebut profesional menjalankan tugasnya. Keluarga anggota Polri yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024, tidak semuanya berkontestasi di wilayah Kaltara, namun ada yang terdaftar sebagai peserta Pemilu di wilayah Polda lain atau provinsi lain. Berkaitan dengan hal tersebut, Kapolda pun menegaskan, anggota Polri harus tetap menjalankan tugasnya secara netral tanpa terlibat politik praktis.

“Apakah istrinya, adiknya atau saudaranya sebagai peserta pemilu, menjaga netralitas itu sangat penting dan saya kira seluruh anggota Polri sudah memahami hal ini dan bagi yang melanggar tentu akan diberikan sanksi tegas,” jelasnya lebih lanjut.

Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Penadah Motor Curian di Mataram

Kapolda juga telah mengambil langkah-langkah untuk menjaga netralitas anggotanya dalam Pemilu 2024. Jenderal Bintang Dua itu mengungkapkan bahwa dalam beberapa kesempatan, Ia memberi pengarahan kepada seluruh anggota tentang pentingnya netralitas dalam Pemilu.

“Kami juga melarang anggota Polri untuk terlibat politik praktis, termasuk menggunakan atribut atau simbol bernuansa politis,” tambahny.

Kapolda juga memastikan tim pengawasan internal, melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh anggota Polda Kalimantan Utara dan Polres jajaran selama masa kampanye, pemungutan suara, hingga pasca pemungutan suara.

“Tentu ada sanksi tegas bagi anggota yang melanggar netralitas,” tutupnya.

(my/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment