Tribratanews.polri.go.id - Magelang. Masyarakat diimbau tidak bermain petasan untuk menghormati bulan Ramadan, apalagi telah terjadi ledakan akibat bahan petasan (mercon) yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia di Kabupaten Magelang.
"Kami mengimbau masyarakat dalam menghormati bulan Ramadan tidak usah main-main dengan kembang api atau petasan, karena berbahaya dan ancamannya berat," jelas Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., dilansir dari laman antaranews, Senin (27/3/23).
S.St.Mk.,
Baca Juga: Polisi Tetapkan 15 Orang Tersangka Dalam Pembakaran Pesawat Susi Air
Irjen. Pol. Ahmad Luthfi menyampaikan ledakan bahan mercon di Magelang ini contohnya, di saat masyarakat sedang tarawih ada ledakan dan mengakibatkan satu orang meninggal. Penggunaan bahan peledak berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancamannya berat.
"Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut," ungkap Kapolda.
Kapolda menuturkan jajaran Polda Jateng telah melakukan langkah antisipasi, antara lain Polres Banyumas telah mengungkap hampir 7.000 petasan dan Polres Batang 2.800 petasan. Kemudian Polres Demak menyita 45 kilogram bahan petasan dan Polres Kudus juga menyita 15 kilogram bahan petasan.
(bg/hn/um)