Jokowi Imbau Pejabat Tak Gelar Acara Bukber selama Ramadan

23 March 2023 - 16:49 WIB
Dokumentasi Setneg

Tribratanews.polri.go.id - Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan kepada seluruh pejabat negara untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan Ramadan1444 Hijriah.

Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Baca juga : Polisi Dirikan Pos Pantau Selama Bulan Ramadhan di Surabaya

"Sudah dicek surat itu benar," ujar Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

"Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," demikian tertulis dalam surat itu.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden Jokowi sebagai laporan dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

(ndt/af/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment